ilustrasidi atas adalah contoh kuas (& sikat) bulu babi (istilahnya pig/boar/hog/bristle hair brush) yang dijual berbagai tempat, seperti pasar, toko alat lukis, toko bahan bangunan, toko alat make up & salon, toko online, dll. apakah anda familiar dengan beragam bentuk di bawah ini? ada kuas lukis, kuas cat tembok, kuas make up, sikat rambut
Pihakberwenang Malaysia menyita sekitar 2.000 kuas yang diuga terbuat dari bulu babi namun diberi label 'halal'. Penyitaan dilakukan oleh para aparat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri
Menurutulama Syafiiyah, babi hukumnya haram demikian juga dengan turunannya seperti bulu. Dan jika sesuatu termasuk kuas make up dibuat dari bulu babi, maka dilarang untuk digunakan karena haram dan najis. Tapi bagi Anda yang menganut madzhab Hanafi, penggunaan kuas bulu babi bisa jadi diperbolehkan asalkan dalam keadaan darurat.
Pihakberwenang Malaysia menyita kuas yang diduga terbuat dari bulu babi dan dijual tanpa label di toko hardware luar Kuala Lumpur, Rabu (8/2). Penyitaan lebih dari 2.000 kuas cat itu menyusul keluhan dari sejumlah konsumen Muslim.
Salahsatu contoh, lanjutnya, penjual nasi di warung membakar ikan tongkol, bawal atau jenis ikan lainnya. Ikan itu jelas halal, namun saat mengolesi bumbu menggunakan kuas dari bulu babi yang tidak diketahui pemilik warung, maka ikan itu bisa jadi haram karena bisa saja ada DNA babi yang tercampur. Memang, lanjutnya, kuas dari bulu babi Sertaterdapat narasi "AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram" Sumber : (Arsip) ===== PENJELASAN. Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), klaim adanya poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah. h2nt.
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/41
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/37
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/385
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/456
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/220
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/282
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/26
  • 44bkl2lfg9.pages.dev/476
  • contoh kuas dari bulu babi